Pernah daftar UMKM secara online? Atau jangan-jangan Anda masih bingung bagaimana sih prosedur mendaftarkan izin usaha yang baru saja dibuka? Jangan khawatir, kali ini saya ingin memberikan sedikit tips dan cara mendaftarkan UMKM yang Anda miliki secara online.
Seperti yang kita ketahui di saat pandemi ini hampir semua aktivitas masyarakat menjadi terbatas atau lebih tepatnya dibatasi demi menghindari kerumunan. Saya sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta pun merasakan ketika harus mengurus perizinan kantor. Biasanya saya mengurus perizinan langsung datang ke kantor yang dituju, namun semenjak pandemi semua dialihkan secara online.
Namun tentu saja pandemi tidak menyurutkan langkah semua masyarakat untuk bekerja. Termasuk salah satunya para pelaku UKM. Walau mungkin secara langsung terdampak oleh pandemi, namun semangat para pelaku UKM tentu saja tidak surut demi mendapatkan penghasilan.
Pandemi tak lantas membuat para pebisnis urung membuka usaha. Yang terjadi justru di masa pandemi banyak orang berani membuka usaha dan menjalankan bisnisnya. Beberapa usaha yang bertumbuh semenjak pandemi sebut saja:
- Pembuatan makanan seperti frozen food dan makanan siap antar ke rumah pelanggan.
- Usaha konveksi pembuatan masker kain. Pandemi menyebabkan permintaan penggunaan masker kain meningkat. Apalagi jika suatu perusahaan menginginkan masker yang seragam untuk para karyawannya. Di kantor saya pernah memesan masker dalam jumlah partai karena pimpinan ingin dibagi-bagikan kepada masyarakat dalam rangka branding perusahaan. Tentu saja bagi para pelaku usaha hal ini adalah peluang emas dalam berbinis.
- Penjualan sembako. Hal ini dikarenakan sembako merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan selama pandemi dihimbau untuk di rumah saja. Karena himbauan inilah menjadi peluang bagi pedagang sembako untuk memasarkan dagangannya secara online dan melayani delivery.
Sebagai warga negara yang taat hukum, alangkah baiknya jika saat mendirikan usaha sudah mulai memikirkan untuk mendaftarkan secara resmi bisnis yang dimiliki. Beberapa manfaat ketika mendaftarkan usaha yang kita miliki yaitu:
- Lebih aman dan memiliki perlindungan hukum karena telah mengantongi izin usaha.
- Mendapatkan kepastian usaha apabila di kemudian hari ada niat melakukan ekspansi.
- Suatu saat bisa mendapat tawaran kerjasama dengan pihak lain apabila usaha tersebut sudah memiliki legalitas
- Sebagai nilai lebih dalam mempromosikan usahanya ke masyarakat luas. Hal ini dikarenakan masyarakat yang menggunakan produk UMKM tersebut akan merasa tenang jika sudah ada legalitasnya.
- Lebih update dalam mendapatkan informasi mengenai kondisi iklim usaha di Indonesia.
Lalu bagaimana sih cara mendaftarkan UMKM secara online? Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs https://www.oss.go.id
- Buatlah akun dengan klik DAFTAR. Biasanya akan ada kode verifikasi yang masuk melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar.
- Pilihlah skala UMKM yang Anda hendak daftarkan apakah perorangan atau badan usaha
- Isi Formulir pendaftaran yang disediakan di lama situs OSS
- Setelah lengkap, Anda akan diminta verifikasi melalui nomor handphone ataupun email yang terdaftar
- Setelah memasukkan kode verifikasi maka akun OSS Anda telah siap untuk digunakan.
- Akun yang siap digunakan bisa Anda gunakan untuk mendaftar UMKM secara online dengan menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Melengkapi data perusahaan seperti NPWP, Data Pengurus, nomor telepon yang aktif, alamat email yang digunakan serta Nomor SK Pengeashan apabila ada.
Penutup
Demikian penjelasan singkat saya mengenai bagaimana langkah mendaftarkan UMKM secara online bagi Anda yang memiki usaha sendiri. Tidak sulit bukan ketika mencoba mendaftarkan sendiri usaha Anda secara online?
Mari kita bangun perekonomian Indonesia lebih bergairah lagi dengan memunculkan banyak UMKM baru.
Posting Komentar untuk "Daftarkan UMKM Secara Online Untuk Kemudahan Berbisnis di Masa Pandemi"