Credit Photo: Pixabay |
Saya pernah punya pengalaman dengan suami lupa membayar pajak kendaraan roda dua kami. Waktu itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri sehingga di rumah ada saudara berdatangan, sehingga saya dan suami lupa jika sudah waktunya kami membayar pajak kendaraan bermotor.
Alhasil selang satu minggu kemudian, saya baru tersadar bahwa pajak sepeda motor belum terbayar dan buru-buru kami berangkat ke kantor Samsat yang ada di daerah Manyar Kertoarjo, Surabaya. Di saat pajak kendaraan bermotor sudah lewat dari jatuh tempo pembayaran pajak, maka kami harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Tidak mau lagi terulang kembali keterlambatan pembayaran pajak kendaran bermotor, akhirnya saya selalu menyalakan alarm sehingga setiap kali sudah waktunya bayar pajak sepeda motor, alarm di ponsel akan berbunyi.
Bayar pajak kendaraan merupakan bukti kepatuhan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik. Setiap tahunnya, Anda yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan. Lalu setiap 5 tahun sekali, Anda wajib mengganti plat nomor kendaraan.
Jika ada pertanyaan, apakah bayar pajak kendaraan bisa dimana saja maka jawabannya adalah sangat bisa. Saat ini kita hidup di era teknologi yang sangat maju, sehingga pemerintah berupaya untuk mempermudah setiap warga negara dalam membayar pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor.
Bahkan Anda juga bisa memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan dari kota lain, apabila saat itu Anda sedang tidak berada di wilayah domisili dan waktu sudah menunjukkan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan di luar kota bisa dilakukan di 23 provinsi berikut:
- Aceh
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Sumatera Utara
- Jambi
- Bangka Belitung
- Sumatera Barat
- Lampung
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- DIY Yogyakarta
- Jawa Tengah
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
2 Pilihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Ada 2 cara yang bisa Anda pilih ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu secara offline dan secara online.
1. Secara Offline
Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dan jangan lupa untuk membawa dokumen antara lain KTP, STNK dan juga BPKB. Ketiga dokumen tersebut wajib Anda bawa yang asli maupun fotocopynya.
Setelah berada di kantor Samsat, Anda akan diwajibkan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang bisa diambil di loket pendaftaran. Setelah mengisi formulir secara lengkap, Anda akan diminta menunggu untuk kemudian dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
Setelah petugas memanggil sesuai nama, maka Anda akan membayar sejumlah pajak yang tertera di STNK kendaraan lalu akan mendapat STNK baru untuk satu tahun ke depan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk roda dua juga bisa dilakukan secara drive thru di kantor Samsat. Anda tak perlu turun dari sepeda motor dan cukup mengantri bersama pengendara motor lainnya apabila ingin membayar pajak sepeda motor.
2. Secara Online
Anda yang memiliki keterbatasan waktu, bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online melalui e-SAMSAT. Memang pembayaran melalui e-SAMSAT masih hanya dapat dilakukan di 6 provinsi berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Banten dan
- Nangroe Aceh Darusalam.
Penutup
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Oleh karena itu sebisa mungkin jangan sampai terlambat ketika membayar pajak kendaraan bermotor yang kita miliki.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja, Ini yang Harus Diketahui"